Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, kepada awak media, Rabu (3/8/2022).
BACA JUGA: 17 Pasangan Mesum Digelandang ke Kantor Satpol PP
Menurut Dadang, hal tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan murni dari PSK bersangkutan ketika menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di kantor Satpol PP, usai terjaring razia yang digelar pihaknya.
“Itu pengakuan yang bersangkutan ya ketika kita jaring dan ketika kita BAP. Kemudian atas seizin yang bersangkutan kita minta dibuka chat-chatan (percakapan, red) mereka. Modusnya banyak mulai dari menjual jasa pijat dan lainnya,” kata Dadang.
Dadang menjelaskan, pengakuan yang paling banyak dikemukakan PSK saat terjaring razia, adalah baru terjun atau baru satu bulan ini menginstal aplikasi untuk kepentingan jasa esek-esek tersebut. Padahal, lanjut Dadang, kalau melihat riwayat chatingan para PSK tersebut, nyatanya sudah berjalan satu sampai dua tahun.
BACA JUGA: Pasang Tarif Rp.500 Ribu per Malam, 2 Wanita Jajakan Jasa Begituan Melalui MiChat
Selain itu, saat melakukan pemeriksaan Dadang juga mengaku mendapati fakta lain dari PSK berbasis online tersebut. Ternyata, para PSK itu menjalani aktivitas mesumnya dengan sangat hati-hati, agar tidak sampai bertemu dengan orang-orang yang mereka kenal, seperti keluarga, tetangga, teman dan lainnya. Kehati-hatian itu diterapkan agar stigma PSK tidak melekat pada mereka.