Hanya saja, diakuinya, Satpol PP Kabupaten Cirebon belum memiliki data base untuk bisa memetakan pemondokan dan hotel berbasis aplikasi. Menurut dia, pergerakan para PSK online itu hanya bisa dilihat dari aplikasi saja. Dalam catatannya, sejumlah PSK online yang pernah terjaring razia usianya beragam, dari mulai 16 tahun sampai 38 tahun. Ketika dilakukan pemeriksaan, kata Dadang, PSK online berusia 16 tahun mengaku terjun ke dalam dunia hitam akibat broken home.
BACA JUGA: Pasang Tarif Rp.500 Ribu per Malam, 2 Wanita Jajakan Jasa Begituan Melalui MiChat
“Rata-rata begitu, berasal dari keluarga broken home, ibu bapaknya pisah lalu dia ikut nenek atau pamannya dan pengawasan atau kasih sayang kurang kemudian dia mencari jati diri terjerumus ke prostitusi online. Kemudian, mungkin karena bisa mendapatkan uang yang gampang dengan menjajakan tubuhnya itu,” pungkasnya. (Islah)