KOTA CIREBON, SC- DPRD Kota Cirebon tengah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data agar dapat secepatnya disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data, Tunggal Dewananto menjelaskan, proses pembahasan raperda tersebut sudah mencapai 80 persen. Saat ini, lanjut Dewa, sudah memasuki tahap konsultasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
“Proses pembahasan sejauh ini tinggal menyelesaikan beberapa pasal yang butuh dikonsultasikan dengan Pemprov Jabar,” kata Dewa, usai rapat dengan Tim Asistensi Pemkot Cirebon di ruang utama Griya Sawala gedung DPRD, Rabu (3/8/2022).
BACA JUGA: Program Satu Data Jadi Pijakan Pengambilan Kebijakan
Beberapa pasal yang perlu dikonsultasikan di antaranya, Pasal 18, 22 dan 24 tentang pengolahan dan analisis data. Selanjut, Pasal 31 dan 32 tentang insentif dan disinsentif. Serta Pasal 18, 22 dan 24 tentang pengolahan dan analisis data. Selain itu, hal yang perlu dikomunikasikan yaitu terkait konsideran Perda Kota Cerdas.
“Setelah konsultasi dengan Pemprov Jabar, kami akan menggelar rapat lanjutan. Selanjutnya, tahap finalisasi melalui konsentrasi. Bulan ini raperda selesai. Dan insyaallah bulan depan sudah ditetapkan melalui rapat paripurna,” ujar Dewa.