Jika dalam penyaluran bantuan program di lembaga tersebut tidak netral alias dilakukan hanya di dapil tertentu saja hingga oknum terindikasi secara politis untuk kepentingan Pileg 2024, kata Siska, jelas hal itu menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan asas yang ada dalam perbup.
“Intinya, kalau sudah ada pengondisian berarti tidak sesuai asas dalam perbup tadi. Itu perlu dievaluasi,” beber Siska.
BACA JUGA: Rumor “Putra Mahkota” Bikin Open Bidding Sekda Kabupaten Cirebon Sepi
Selain Siska, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana juga menyoroti masalah tersebut. Ia juga mendesak agar pimpinan Baznas bersikap tegas terhadap oknum tersebut. Jika sudah jelas yang bersangkutan terlibat atau menjadi bagian parpol apa pun, segera ditindak dengan menonaktifkannya.
Terpisah, Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, KH. Ahmad Zaeni Dahlan mengaku, sudah memanggil oknum yang bersangkutan. Pimpinan di Baznas Kabupaten Cirebon sudah menginterogasi oknum di lembaganya tersebut.
Hasilnya, kata dia, yang bersangkutan memang mengakui memiliki kartu tanda anggota (KTA) salah satu parpol. Namun, yang bersangkutan berdalih bahwa kepemilikan KTA tersebut bukan atas keinginannya sendiri, melainkan perintah dari Bupati Cirebon, H Imron. Dan yang bersangkutan mengaku sampai sekarang tidak memegang KTA tersebut.