Menurut Iis, bagi masyarakat kurang mampu atau para penyandang disabilitas yang seharusnya menerima namun tidak terdata di DTKS, harus terlebih dahulu diselesaikan dan disingkronkan administrasi kependudukannya melalui Puskessos dan diajukan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
“Dalam proses validasi untuk mendapatkan hasil realisasi secara berkelanjutan, yang harus dilakukan Puskessos adalah data yang diajukan atau yang diusulkan harus sinkron dan sesuai kriteria,” tegasnya.
BACA JUGA: Tak Peduli Data Kependudukan, Protes Saat Tak Dapat Bantuan
Dirinya mendorong pihak desa melakukan musyawarah desa khusus (Musdesus), karena usulan data warga yang diajukan harus disertai hasil Musdesus.
“Untuk validasi periode kedua ini harus sudah masuk paling lambat akhir Agustus ini,” pungkasnya. (Baim)