Di sisi lain, lanjut Dani, warga juga terkesan dibedakan oleh Pemkot Cirebon. Pasalnya, kalau di titik tower lain yang bermasalah sudah ditindak dan dipasang garis pengaman atau police line, di lokasi tersebut justru beroperasi kembali.
“Terkait langkahnya nanti seperti apa, tentunya semua pihak harus berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua RT 03/11 Sidamulya Selatan, Imam Santoso mengatakan, warga di lingkungannya sudah geram dan sejak lama menunggu adanya tindakan dari aparat yang berwenang untuk membongkar tower BTS tersebut.
BACA JUGA: Rumor “Putra Mahkota” Sekda Kabupaten Cirebon Menguat, Ketua Komisi I Singgung Pemilihan by Design
Bahkan, seingatnya sudah dua kali warga mengadu datang langsung beraudiensi ke DPRD untuk bisa memfasilitasi keinginan warga. Terakhir audiensi beberapa waktu lalu, diberikan deadline satu bulan kepada aparat Pemkot Cirebon yang berwenang untuk memfasilitasi pembongkaran tower BTS tersebut.
“Bukannya ada progres buat pembongkaran, malah minggu lalu ada pekerja dari tower yang memperbaiki. Sekarang sudah seminggu mesinnya beroperasi lagi. Warga merasa kecolongan, bukannya dibongkar malah aktif lagi,” ujar dia.