Terlebih, imbuh Siska, oknum baznas yang bersangkutan sudah memiliki KTA PDI Perjuangan dan hal itu diakui sendiri oleh Bupati. Dengan memiliki KTA, tegas Siska, berarti oknum baznas tersebut jelas sudah menjadi anggota parpol.
BACA JUGA: Baznas Kabupaten Cirebon Harus Steril, Anggota Parpol Diminta segera Mundur
“Yang menjadi anggota baznas saja tidak boleh menjadi anggota parpol, apalagi MI ini staf pelaksana di Baznas,” ujar Siska.
Selain Undang-Undang, menurut Siska, asas baznas juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 tahun 2017 terkait asas keadilan, akuntabilitas seperti tertuang di pasal 2.
“Jadi, dewan itu berbicara sesuai aturan. Dan baznas ini kan dibentuk untuk kemaslahatan umat. Baznas jangan dipolitisasi,” tegas Siska.
BACA JUGA: Hindari Kepentingan Politik, Baznas akan Cek Oknum Pendompleng Bantuan
Anggota DPRD lainnya dari Fraksi PKS, Nurholis, menyebutkan, keberadaan baznas telah diatur dengan Peraturan Baznas RI Nomor 1 tahun 2019. Pada Bab 2 Pasal 4, menurut Nurholis, untuk dapat diangkat menjadi pimpinan baznas yaitu 1 orang ketua dan paling banyak 4 orang wakil ketua, dan itu harus memenuhi persyaratan. Di antaranya tertuang dalam huruf g, yakni tidak menjadi anggota parpol. Karena itu, ketika anggota baznas ber-KTA parpol berarti yang bersangkutan jelas anggota parpol.
Ia pun meminta agar Bupati Cirebon membaca aturan tentang anggota baznas dilarang menjadi anggota parpol tersebut.