Seperti diketahui sebagai pengguna aset daerah berupa Pasar Sindangkasih, Perdagin telah menyerahkan kembali pada pemerintah daerah (Bupati) pada 20 Mei 2020, menyusul berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) pedagang, dan adanya rencana pembangunan ulang dengan melibatkan swasta. Namun, rencana pembangunan kembali Pasar Sindangkasih tidak berjalan mulus.
BACA JUGA: Pedagang Pasar Sindangkasih Masih Ditarik Retribusi
Belakangan penarikan retribusi pada pedagang Pasar Sindangkasih mendapat sorotan, karena pasar dianggap “status qou”, setelah Bupati Majalengka mengeluarkan SK penetapan mitra Pemkab Majalengka dalam rencana rehabilitasi Pasar Sindangkasih, PT. Purna Graha abadi (PGA).
Sayangnya sampai sekarang belum ada penandatanganan kerja sama antara Pemkab Majalengka dengan PT. PGA sehingga rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih terkatung-katung. (Abr)