Sementara itu, Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, R Pandji Amiarsa menjelaskan, selama ini pihaknya sudah melakukan upaya reinventarisasi aset yang menjadi kekayaan perusahaan baik di dalam maupun di luar kota Cirebon.
Menurutnya data tersebut sudah bisa diajukan sebagai daftar aset, yang akan dilampirkan pada rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan bentuk hukum PD Pembangunan nanti.
BACA JUGA: Pansus PPBKP DPRD Kota Cirebon Komitmen Pembahasan Raperda Dikebut
“Data ini sudah bisa didefinitifkan melalui proses panjang inventarisasi dari 2017-2019, kemudian ditindaklanjuti lewat BPKP,” kata Pandji.
Panjdi berharap, rapat kerja selanjutnya bersama Komisi II DPRD dan Pemda Kota Cirebon bisa membawa hasil baik bagi PD Pembangunan. Sehingga, rencana perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroda bisa dilaksanakan.
“Tinggal dua hal lagi yang harus dibahas, terkait penempatan saham karena bentuknya perseroda dan nilai atas aset itu sendiri,” katanya. (SC/Surya)