CIREBON, SC- Pembayaran biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Cirebon dapat menggunakan sampah plastik.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pembayaraan biaya SIM dan SKCK menggunakan sampah plastik tersebut merupakan program layanan Green Service yang diluncurkan pada, Senin (15/8/2022).
“Tetapi bukan membawa sampah plastiknya secara langsung, melainkan menabung sampah plastik ke bank sampah yang terdapat di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon. Hasil tabungannya yang digunakan untuk pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pembuatan SIM dan SKCK di Satpas Polresta Cirebon,” jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini Polresta Cirebon telah bekerja sama dengan 10 bank sampah di Kabupaten Cirebon. Namun, pihaknya menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon untuk mengintegrasikan saldo bank sampah untuk digunakan dalam pembayaran SIM dan SKCK.