KABUPATEN CIREBON, SC– Perlintasan sebidang kereta api (KA) tanpa palang pintu pada ruas jalan di Kabupaten Cirebon, jumlahnya masih cukup banyak. PT KAI mencatat, sebanyak 72 titik perlintasan kereta api di wilayah Kabupaten Cirebon tanpa palang pintu dan tidak dijaga.
Kondisi tersebut membuat kekhawatiran para pengguna jalan saat melintas. Terlebih, perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Kalimeang, Kecamatan Karangsembung, belum lama ini kembali menelan korban jiwa hingga menyebabkan empat orang yang masih satu keluarga meninggal dunia di lokasi.
Bupati Cirebon, H Imron, mengungkapkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan membicarakan hal tersebut dengan dinas terkait dan PT KAI. Pihaknya akan mengomunikasikan bentuk kerja sama dan upaya yang bisa dilakukan dalam mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan tanpa palang pintu.
“Kita akan komunikasikan, bagaimana kerja samanya. Kemudian apa peran pemerintah daerah untuk bisa mencegah terjadinya kecelakaan itu,” kata Imron, Senin (15/8/2022).
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana, menyampaikan, Komisi III sudah menjadwalkan rapat kerja dengan PT KAI bulan depan. Rapat kerja tersebut, guna mencarikan solusi yang tepat dan terbaik untuk masyarakat.