“Bulan depan kita sudah menjadwalkan untuk rapat kerja dengan PT KAI. Kita akan mencoba mencarikan solusi yang tepat dan terbaik untuk masyarakat,” singkatnya.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Cirebon, Xpander Hangus Ditabrak Kereta, 4 Tewas
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto menyebutkan, jumlah perlintasan sebidang yang ada di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon tercatat sebanyak 164 titik pada tahun 2022 ini.
Dari jumlah tersebut, 72 titik di antaranya merupakan perlintasan sebidang tanpa palang pintu ataupun penjaga.
“Dari 164 titik perlintasan sebidang itu, 55 titik dijaga oleh petugas PT KAI, 22 titik dijaga petugas Pemda dan 15 titik dijaga oleh swadaya masyarakat,” kata Suprapto.
BACA JUGA: Gelandangan Tewas Tertemper Kereta Api
Ia menjelaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melewati perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.