MAJALENGKA, SC- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka meminta pemerintah daerah lebih serius menangani nasib honorer.
Hingga saat ini pemda belum memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi, baru sebatas pendataan jumlah honorer di lingkungan kerjanya.
Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana mengatakan, persoalan non ASN dalam hal ini honorer dianggap krusial. Mengingat di sisi lain, DPRD Majalengka juga saat ini sedang membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
BACA JUGA: Pemkab Perjuangkan Nasib Honorer, Bupati Minta Honorer Tenang
“Jadi tadi Komisi I meminta saya sebagai Koordinator Komisi I untuk hadir (rapat) memberikan solusi terkait persoalan pegawai non ASN yang termasuk krusial,” ucapnya, Senin (15/8/2022).
Asep mengatakan, saat ini DPRD sedang membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Di mana terdapat regulasi Pemerintah Pusat, PP 49 tahun 2018, yang salah satu poinnya adalah Per 28 November 2023, pegawai pemerintah itu hanya ada dua,yakni PNS dengan P3K.