Dalam rapat, Komisi I mempertanyakan sampai sejauh mana, Pemda memberikan skema atau solusi yang kepada para tenaga honorer. Sebab, menurutnya, Pemda sudah sangat terlambat jika masih membahas soal data jumlah tenaga honorer.
BACA JUGA: 783 Honorer di Majalengka Dilantik Menjadi P3K
“Makanya Komisi I itu mempertanyakan bagaimana skema atau solusi pemerintah kabupaten Majalengka terhadap honorer yang ada di lingkungan Pemkab Majalengka,” ujarnya.
DPRD menganggap harusnya penyikapan dilakukan lebih awal, mengingat regulasinya saja tahun 2018. Sehingga dapat dikatakan, Majalengka termasuk yang terakhir.
“Karena per hari ini pun kita mendapatkan kabar BKPSDM diminta untuk mendata. Sementara di daerah lain sudah berbicara solusi,” ucapnya.
Pihaknya meminta, pemerintah daerah agar lebih serius mencari solusi untuk para tenaga honorer. Pemda juga diharapkan lebih serius untuk membuat skema solusi bagaimana pegawai non ASN di tahun yang akan datang.
“Kalau kami berharap ya, karena memang ada outsourcing, kami berharap semua bisa ditampung. Cuma yang jadi persoalan sampai sejauh ini Pemkab belum menentukan langkahnya. Pemkab per hari ini baru melakukan data. Jadi baru tahap pendataan. Berharap sudah punya skema, karena ini menyangkut belanja pegawai,” jelas dia.