“Jadi tidak semua warga binaan mendapat remisi, hanya sebagian besar saja,” katanya.
BACA JUGA: Tiga Napi Lapas Narkotika Cirebon Dapat Remisi Waisak
Empat Langsung Bebas
Sementara itu, sebanyak 610 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kota Cirebon mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman dalam memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis kepada dua orang perwakilan warga binaan Lapas Kelas I Cirebon, usai upacara HUT Kemerdekaan RI ke-77, di Lapangan Madya Stadion Bima Kota Cirebon, Rabu (17/8/2022).
Kepala Lapas Kelas I Cirebon Yulius Sahruzah menyebutkan dari 610 warga binaan yang mendapat remisi umum, 10 orang mendapat remisi 1 bulan, 68 orang mendapat remisi 2 bulan.
BACA JUGA: Pesan Bupati Untuk 573 Narapidana Lapas Narkotika Yang Dapat Remisi
“Sisanya 194 orang mendapat remisi 3 bulan 95 orang mendapat remisi 4 bulan dan 88 orang mendapat remisi 5 bulan. Selain itu 12 orang yang menjalani pidana denda dan 4 orang di antaranya langsung bebas,” kata Yulius, saat mengumumkan warga binaan Lapas Kelas I Cirebon yang mendapatkan remisi umum.
Yulius menuturkan pemberian remisi umum kepada warga binaan Lapas Kelas I berdasarkan surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.