CIREBON, SC- Sebanyak 671 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi HUT ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi diberikan saat upacara HUT ke-77 kemerdekaan RI di lapas setempat, Rabu (17/8/2022).
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Nur Bambang Supri Handono, menyampaikan, para warga binaan tersebut mendapatkan remisi HUT RI bervariasi, dari satu bulan sampai enam bulan pemotongan masa tahanan.
Dari 671 warga binaan yang mendapat remisi itu, sebanyak 9 orang mendapat pengurangan masa tahanan selama 1 bulan. Kemudian, 47 orang mendapat remisi 2 bulan, 301 orang mendapat remisi 3 bulan, 107 orang mendapat remisi 4 bulan, 137 orang mendapat remisi 5 bulan dan 70 orang mendapat remisi 6 bulan.
BACA JUGA: 425 Napi Dapat Remisi di HUT ke-76 RI
“Warga binaan yang mendapat remisi umum tahun 2022 atau RU I ada 636 orang dan yang mendapat RU II sebanyak 35 orang. Jadi totalnya ada 671 warga binaan yang mendapat remisi ini,” ujar Nur Bambang.
Menurut dia, sebagian besar warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, telah menjalani 1/3 masa pidana dan memenuhi persyaratan administratif.