AN yang berusia 26 tahun dan HE 22 tahun merupakan warga Desa Jagapura Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Kedua pelaku pun berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon dan statusnya sudah menjadi tersangka.
Sebenarnya, peristiwa ini melibatkan tiga pemuda. Satu pemuda lainnya yaitu berinisial CA. Namun, CA tidak sampai melakukan persetubuhan, melainkan melakukan tinkandakan pelecehan.
Saat ini, CA belum berhasil ditangkap dan masih dalam pengejaran petugas serta statusnya sudah masuk dalam DPO.
Selain menangkap pelaku, Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kaos dan sejumlah pakaian dalam korban.
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton didampingi Wakasat Reskrim, AKP H Moch Riffianto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/2/2022) sekira pukul 23.30 WIB.