Saat itu, jelas Anton, korban sedang melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang berinisial D. Kemudian, perbuatan yang dilakukan sepasang sejoli ini dipergoki AN.
Kemudian, imbuh Anton, AN menghubungi dua temannya yang berinisial CA dan HE. Lalu mereka merekam persetubuhan tersebut menggunakan ponsel.
Hasil rekaman tersebut, Anto mengungkapkan, dijadikan alat untuk mengancam D agar pacarnya mau melakukan persetubuhan juga dengan tersangka.
BACA JUGA: 5 Hari Dicari di Hutan Sumurkondang, Pencari Kroto Ditemukan Tewas
“Ketiga tersangka lalu mendatangi insial D pacarnya (korban). Kemudian mengancam akan menyebarkan video hasil rekaman dan memberitahu kepada orang tua korban apabila korban tidak melayani mereka,” jelas Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (11/8/2022).
Karena korban merasa takut, kata Anton, lalu korban melakukan hubungan badan dengan AN dan HE. Sedangkan, CA melakukan pelecehan kepada korban.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka (AN dan HE) terjerat hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (Sukirno)