KABUPATEN CIREBON, SC- Pemetaan batas wilayah Kabupaten Cirebon dengan Indramayu, Majalengka, Kuningan dan Kota Cirebon telah selesai dilakukan. Meski sempat ada kendala perbedaan titik koordinat di dua desa, yakni Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi dan Desa Luwungkencana Kecamatan Susukan, namun hal tersebut sudah terselesaikan.
Hal itu dikemukakan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa, terkait pemetaan batas wilayah Kabupaten Cirebon dengan daerah tetangga. Yadi menjelaskan, secara umum proses pemetaan yang dilakukan tim tidak ada kendala berarti. Kendala perbedaan titik koordinat di Desa Guwa Lor dan Luwungkencana pun sudah bisa diselesaikan. Karena, saat dilakukan pemetaan batas tersebut dihadirkan pula dari unsur Pemerintah Indramayu guna penyesuaian titik koordinat dimaksud.
“Pemetaan daerah perbatasan yang dilakukan sesuai dengan koordinat dari Kemendagri. Bahkan, Badan Informasi Geospasial (BIG) pun menganggap tidak ada masalah dengan perbatasan daerah di dua desa tersebut, karena Patok Batas Utamanya (PBU)-nya masih ada,” kata Yadi, Kamis (18/8/2022).
BACA JUGA: Pelayanan Adminduk Kecamatan Perbatasan Terkendala Jarak, DPRD Kabupaten Cirebon Evaluasi Pelayanan
Yadi menerangkan, data hasil dari BIG yang merupakan hasil penelusuran di lapangan tersebut nantinya akan diserahkan ke Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, pihak provinsi akan mengusulkan ke Kemendagri untuk dilakukan penetapan melalui Permendagri.
“Kami belum tahu prosesnya berapa lama, cuma keinginan dari BIG sepakat dengan provinsi untuk menyegerakan data itu, karena itu merupakan bagian dari programnya BIG dan Provinsi Jawa Barat,” ujar Yadi.