BACA JUGA: Dorong Perda Industri Olahraga, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon: Tahun Depan Harus Sudah Disahkan
Dijelaskan Kabul, Direktur Utama PT BPR Cirebon Jabar (Perseroda) dicopot dari jabatannya karena merupakan kesepakatan dari pemilik saham saat RUPS. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan kapan saja dengan berbagai alasan. Ia menyebut, ada empat direksi yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. Kemudian pemilik saham membentuk Pansel untuk memilih direksi baru yang diharapkan bisa lebih baik lagi.
“Karena pemilik ingin adanya peningkatan kinerja dan keuntungan. Karena itu kan badan usaha, jadi tujuannya mencari keuntungan bukan seperti kami PNS pelayanan publik,” ucapnya.
Berbeda dengan BPR Cirebon Jabar, Bank Kabupaten Cirebon (BKC) dan Bank Cirebon Jabar (BCJ) dalam keadaan sehat. Kedua bank tersebut selalu melaporkan keuangannya setiap satu semester maupun tahunan kepada badan akuntan publik. Kedua bank tersebut juga diawasi oleh OJK. (Islah)