Perjuangan seorang ibu asal Kecamatan Depok, AR (38) dalam mencari keadilan untuk anaknya, sebut saja Kembang (12) yang diduga mengalami kekerasan fisik tampaknya harus menemui jalan yang terjal dan berliku.
Pasalnya, sejak peristiwa dugaan tindak kekerasan yang menimpa anaknya terjadi pada Februari 2021 lalu, hingga kini proses hukum terhadap pelaku masih belum sesuai harapan. Proses hukum sejak awal pelaporan hingga kini berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kabupaten Cirebon, berjalan relatif lama.
Kepada Suara Cirebon, AR menyampaikan, sebenarnya ia ingin permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan sejak awal kejadian. Mengingat, terduga pelaku yang saat ini sudah menjadi terdakwa di PN Sumber, masih keluarganya sendiri. Dimana, terdakwa adalah kakak iparnya sendiri. Itu berarti, korban tindak kekerasan tersebut masih keponakan pelaku.
BACA JUGA: Komnas: Kekerasan Anak Kerap Dilakukan Orang Dekat
Sayangnya, kata AR, dalam proses mediasi yang dilakukan pihak lain beberapa saat setelah kejadian, tidak direspons oleh pelaku. Ia menyebut, tidak ada itikad baik dari pelaku.
“Malah saya yang dikata-katain kasar sama dia,” ujar AR, Selasa (23/8/2022).