“Sidang sering diundur-undur, kalau saya diundang sidang itu mendadak, itu pun yang mengundang pihak penyidik kepolisian lewat telepon,” bebernya.
Meski ia mengaku awan hukum, namun dari proses hukum sejak awal pelaporan hingga kini masuk ke PN Sumber yang telah memakan waktu sekira 1,5 tahun itu membuat dirinya bertanya-tanya.
“Apakah terdakwa ditahan atau tidak saya tidak tahu. Saya hanya ingin agar prosesnya transparan dan segera ada keadilan buat anak saya,” ungkapnya.
Sementara itu, Humas PN Sumber Kabupaten Cirebon, Iqbal Fahri Juneidy Purba, memastikan, terdakwa ED sudah dilakukan penahanan di rutan sejak perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Di hadapan awak media, Iqbal pun langsung menelpon Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut untuk memastikan terdakwa benar-benar ditahan.
“Yang jelas statusnya dia (terdakwa, red) saat ini ditahan,” ujar Iqbal.
Sementara untuk agenda sidang, menurut Iqbal, pada Selasa (23/8) adalah pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi. Hanya saja, sidang ditunda karena ketua majelis yang memimpin sidang harus mengantar keluarganya yang menjalani operasi di salah satu RS.