“Jadi ditunda hari Kamis dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata Iqbal.
BACA JUGA: Wabup Cirebon: Gawai Sumbang Angka Kekerasan Anak
Untuk pemanggilan saksi yang dipertanyakan ibu korban, ia mengungkapkan, sesuai KUHAP pemanggilan saksi berdasarkan surat panggilan atau relas panggilan. Kemudian yang berhak memanggil saksi adalah JPU. Karena JPU yang tahu jadwal atau agenda sidang per sidangnya.
“Kalau tadi ada surat yang difoto atau dikirim, mungkin karena keterbatasan. Contohnya, saksi tidak diketahui keberadaannya saat dipanggil, mungkin akhirnya JPU meminta bantuan dari penyidik yang membuat berita acaranya. Jadi surat panggilannya difoto, tapi harus dipanggil,” jelasnya.
Disinggung terkait persidangannya yang dilakukan secara virtual, ia menegaskan bahwa sampai saat ini sidang memang masih dilakukan secara virtual sesuai surat edaran yang ada. Surat edaran tersebut mengatur persidangan untuk perkara pidana secara dilakukan secara virtual. Sedangkan untuk perkara perdata bisa dilakukan secara tatap muka.
BACA JUGA: Polisi Telusuri Video Kekerasan pada Lansia
“Sebenarnya untuk pidana, mungkin pengadilan sudah welcome untuk persidangan (off line, red), cuma terkait dengan tahanankan itu ranahnya rutan dan lembaga pemasyarakatan. Mereka mungkin lebih hati-hati mengeluarkan tahanan karena takut terjadi sesuatu. Tapi kalau ada edaran lagi (yang membolehkan, red) bisa tatap muka kami welcome,” bebernya.