Namun, menurut dia, untuk perkara pidana ada pengecualian, yakni bisa dilakukan secara offline. Seperti kasus-kasus yang booming dan menarik perhatian publik, persidangannya bisa dilakukan secara tatap muka. Namun, tetap berdasarkan permintaan dari ketua pengadilan dan JPU.
“Ada beberapa kasus yang memang dimintakan untuk hadir terdakwa seperti yang sedang booming yaitu kakek cabuli cucu, itu permintaan karena ingin diketahui masyarakat ramai. Jadi sifatnya kasuistis, karena agak menarik perhatian,” ungkapnya seraya menambahkan, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut, kemungkinan masih menjalani proses persidangan dua sampai tiga kali lagi. (Islah)