KABUPATEN CIREBON, SC- Bupati Cirebon, H Imron mengaku belum mengetahui adanya rencana kenaikan atau penyesuaian tarif air PDAM yang akan diberlakukan mulai Oktober mendatang. Menurutnya, kenaikan tarif PDAM harus melalui hitungan yang matang. Pasalnya, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jati bukan perusahaan swasta murni yang hanya memikirkan keuntungan semata, tetapi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang harus ada unsur sosialnya.
“Saya belum tahu dan tahunya pun dari media. Mungkin karena ada kenaikan biaya operasional, maka tarif perlu dinaikkan. Tapi yang perlu diingat PDAM ini bukan swasta murni, inikan BUMD, artinya bisnis tapi ada sosialnya, jadi perlunya kajian-kajian sebelum menaikkan tarif air,” kata Imron kepada awak media, saat ditemui di Desa Penpen, Kecamatan Mundu, Rabu (24/8/2022).
Diakui Imron, adanya kenaikan harga dasar air baku yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Kuningan, menyebabkan naiknya biaya produksi yang harus ditanggung Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Perumda Tirta Jati Akui Relatif Kecil Setor PAD
“Sumber air PDAM kita itu memang dari Kuningan. Sementara Pemerintah Kuningan menaikkan harga air baku 100 persen, sehingga ini perlu ada penyesuaian tarif,” ujarnya.