KABUPATEN CIREBON, SC- Kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus terus disosialisasikan ke semua kalangan, sehingga diharapkan implementasinya akan maksimal.
Hal itu dikemukakan, anggota Komisi VIII DPR RI, Hj Selly Andriany, saat kegiatan seminar UU TPKS dalam upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual, di Hotel Apita, Kabupaten Cirebon, Kamis (25/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Selly menjelaskan isi dan materi UU TPKS di hadapan para relawan advokasi kekerasan seksual dari berbagai organisasi.
BACA JUGA: PSGA IAIN Syekh Nurjati Cirebon Bedah Implementasi UU TPKS Lewat Seminar Nasional
Politisi PDI Perjuangan itu berharap, relawan advokasi kekerasan seksual dapat terus mengawal UU TPKS ini, serta dapat berkoordinasi dengan instansi terkait di daerah masing-masing.
“Ke depannya kami akan terus menjaga mereka (relawan advokasi kekerasan seksual, red) dengan memberikan informasi-informasi yang lebih akurat dan mereka juga akan lebih bisa membantu instansi yang ada di lingkungan tingkat daerah kabupaten dan kota,” kata Selly.