Saat disinggung proses pengawasan akan lemah ketika Komisi II tidak dilibatkan, Pandi mengungkapkan, hal tersebut merupakan kewenangan pemegang saham. Menurutnya, proses seleksi Direksi dan Pengawas BPR Cirebon Jabar merupakan kewenangan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
BACA JUGA: Seleksi Direksi BPR Cirebon Jabar Dinilai Tidak Profesional, Pemkab Dinilai Lakukan Kesalahan Fatal
Pemegang sahamnya, lanjut Pandi, ada dua yakni Bupati sebagai pemegang modal dari Pemda Kabupaten Cirebon dan Gubernur atas nama Pemprov Jabar.
“Anggaran (seleksi, red) juga dari hasil usaha BPR sendiri yang sudah dianggarkan untuk pelaksanaan RUPS, bukan dari APBD,” kata Pandi.
Sementara terkait kesalahan pengetikan nama ketua pansel yang kemudian direvisi setelah proses seleksi selesai, menurut Pandi, hal tersebut bukan persoalan yang prinsip. Terlebih masih ada upaya perbaikan meski dilakukan setelah proses seleksi selesai. Ia menyebut, kesalahan pengetikan nama tersebut dimungkinkan karena ketidaksengajaan.
BACA JUGA: DPRD Ingin bjb dan BPR Sinergis
“Kalau tidak prinsip sih tidak masalah, tapi kalau mengandung makna sangat prinsip, itu yang memang harus diperbaiki,” tegasnya.
Politisi PKB itu menambahkan, setelah proses selesai, pansel akan menyerahkan tiga calon hasil seleksi kepada OJK. Nantinya, OJK yang menilai lagi hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Pansel. Setelah itu, OJK menentukan nama-nama yang akan menduduki jabatan Direksi.