“Jadi, OJK menilai lagi hasil seleksi dari Pansel itu, lalu ditentukan oleh OJK si A si B-nya, terlepas dari pesanan atau tidak,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Dewan Pengawas Perumda BPR Astanajapura priode 2011-2019, Suyanto, mengkritisi Pemda Kabupaten Cirebon yang masih melakukan kesalahan fatal dalam pembuatan SK Pansel Direksi PT BPR Cirebon Jabar. Menurut Suyanto, kesalahan mengetik nama ketua pansel tersebut menunjukkan Pemda sangat tidak Profesional. Pasalnya, SK Pansel merupakan produk hukum yang tidak bisa sembarangan dalam pengetikannya.
“Pada produk hukum bisa salah ketik ini sangat fatal sekali. Apakah memang salah ketik atau human eror atau apa, seharunya sebelum ditandatangani harus ada pengecekan setiap lembar dan kata-atanya. Ini jelas sangat tidak profesional sekali,” kata Suyanto di Sumber, Rabu (24/8/2022).
SK Pansel yang ditandatangani oleh Bupati Cirebon itu terdapat kesalahan yang dinilai sangat fatal, yakni salah ketik posisi ketua pansel. Sehingga banyak pihak yang meragukan keabsahan SK tersebut. (Islah)