Diberitakan sebelumnya, kesalahan pengetikan nama ketua dalam SK Panitia Seleksi (Pansel) calon Direksi PT BPR Cirebon Jabar (Perseroda) merupakan kesalahan administratif. Hal yang disampaikan mantan Direksi BPR Asjap, Suyanto, melalui media massa merupakan kritik kepada Pemda Kabupaten Cirebon agar lebih teliti dalam pembuatan keputusan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
BACA JUGA: Penyertaan Modal BPR Bank Cirebon Masih Dibahas
Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai, Kamis (25/8/2022).
Kepada awak media, Hilmi mengakui adanya kesalahan administratif dalam pembuatan SK Pansel calon Direksi PT BPR Cirebon Jabar tersebut. Ia mengungkapkan, jika ada ketidakepuasan dari salah satu pihak terkait adanya kesalahan adminiatrasi SK Pansel, agar pihak yang tidak puas menempuh jalur hukum, yakni melalui PTUN. Pasalnya, SK Pansel merupakan produk hukum, sehingga pihak yang merasa tidak puas bisa menggugat ke PTUN.
“Itu produk hukum jadi tidak bisa tiba-tiba, karena administrasi tersebut sudah dilakukan, sudah menjadi Pansel. Kecuali belum dilaksanakan uji kompetensi, itu bisa diubah,” terang Hilmi. (Islah)