Para sopir angkot itu memilih berkumpul di Terminal Sumber untuk melakukan audiensi dengan Dinas Perhuhungan (Dishub) Kabupaten Cirebon dan pihak kepolisian dalam hal ini Kasat Lantas Polresta Cirebon.
Ketua DPW AIC Nusantara, Anton Ahmad Fauzi, menjelaskan, kehadiran para sopir angkot tersebut untuk menyampaikan aspirasi yang lama dikeluhkan. Menurut Anton, paguyuban sopir angkot yang tergabung dalam AIC mengeluhkan keberadaan mobil odong-odong yang dinilai telah banyak merugikan para sopir angkot.
BACA JUGA: Soal Odong-odang, Dishub akan Koordinasi dengan Polisi
“Padahal, operasional mobil odong-odong di jalan raya jelas-jelas tanpa ada legalitas dan tidak memiliki surat resmi. Jelas ini sangat berdampak bagi para sopir angkot,” ujar Anton, Senin (29/8/2022).
Ia menjelaskan, maraknya odong-odong telah membuat pendapatan para sopir angkot menurun drastis. Pasalnya, aktivitas masyarakat yang harus menggunakan angkutan umum seperti pariwisata, kondangan, menghadiri sebuah kegiatan dan lainnya, kini tidak lagi menggunakan angkot. Melainkan lebih banyak menggunakan mobil odong-odong.
“Seperti rombongan pelajar, ibu-ibu jamiyah dan lainnya sekarang banyak yang menggunakan mobil odong-odong,” paparnya.
BACA JUGA: Dishub Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya
Anton menjelaskan, kehadiran mereka di kantor Dishub Kabupaten Cirebon adalah untuk memberitahukan keberadaan mobil odong-odong yang banyak beroperasi secara ilegal.
“Kami memberitahukan kepada Dishub dan Polresta Cirebon bahwa sekarang ada angkutan ilegal yang membawa penumpang umum. Tadi alhamdulillah dapat respons bahwa akan dilakukan penertiban angkutan ilegal,” paparnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Cirebon, H Eddy Suzendi, menyampaikan, Dishub Kabupaten Cirebon bakal segera melakukan pengecekan dan pengujian terhadap kendaraan mobil odong-odong yang dikeluhkan AIC Nusantara.
BACA JUGA: Dewan: Perlu Ada Tempat Uji KIR di Cirebon Timur
Pihaknya bakal memastikan terlebih dahulu bahwa kendaraan angkutan yang beroperasi di jalan raya agar memenuhi syarat sebagai laik jalan.
“Dari sisi laik kendaraannya, kami akan menekankan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi syarat laik jalan,” kata Eddy.
Ia berharap, agar kedepan ada regulasi yang bijak mengatur jenis-jenis kendaraan wisata dan lainnya agar dapat mengangkut orang.
BACA JUGA: Demo RKHUP dan Tolak Kenaikan Harga BBM Ricuh
Sementara, Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Galih Bayu Raditya, menjelaskan, pihaknya bersama Dishub Kabupaten Cirebon bakal mengupayakan penertiban kendaraan ilegal secepatnya. Rencananya, pada tahap awal akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan diikuti pengujian laik jalan kendaraan.
Galih mengaki, pihaknya menemukan banyak mobil odong-odong beroperasi mengangkut orang.
“Ini menjadi persoalan yang perlu dilakukan tindakan. Kami akan melakukan upaya penertiban namun diawali dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu,” tegasnya. (Islah)