Selain persoalan itu, lanjut Dani, Forum LSM dan Ormas Kota Cirebon juga mempermasalahkan adanya pemakaian lahan milik BBWS Cimanuk-Cisanggarung (Cimancis). Lahan itu digunakan sebagai akses jalan kendaraan proyek milik PT Tulus Asih.
Menurut Dani, untuk saat ini permasalahan tersebut sudah klir. Artinya keinginan dari Forum LSM dan Ormas Kota Cirebon agar proyek di Kelurahan Larangan dihentikan, sekarang sudah dilakukan.
Pasalnya, semenjak pihak BBWS Cimancis melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada PT Tulus Asih, seluruh kegiatan pembangunan perumahan itu telah dihentikan.
“Sekarang sudah klir karena BBWS tidak mengizinkan, kegiatan pembangunan sudah tidak dilakukan, dan perizinan memang belum final. Tinggal PT Tulus Asih menyelesaikan perizinan sampai pada PBG,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pansus PPBKP DPRD Kota Cirebon Komitmen Pembahasan Raperda Dikebut
Dani mengimbau agar semua pihak, baik itu pelaku investasi, pengembang properti, dan lainnya, untuk mengurus terlebih dahulu perizinan sampai tingkat PBG. Supaya permasalahan seperti ini tidak terjadi di kemudian hari.