KOTA CIREBON, SC- Komisi II DPRD mendukung penuh transformasi PD Pembangunan Kota Cirebon menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Sehingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu punya peran dan kinerja yang lebih baik ke depannya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso menilai, rencana perubahan bentuk badan hukum PD Pembangunan menjadi perseroda sangat penting dilakukan, karena berkaitan dengan penyertaan modal.
Selain itu, perubahan bentuk badan hukum ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Dari 5 BUMD yang ada di Kota Cirebon, kata Karso, hanya PD Pembangunan yang nomenklaturnya belum berubah.
BACA JUGA: Komisi II Desak PD Pembangunan segera Operasikan BRT
“Semua perusahaan daerah itu harus berubah minimal jadi perumda, bisa juga ke perseroda. Jadi saat Pemda Kota Cirebon ingin memberikan penyertaan modal ke PD Pembangunan itu tidak bisa, karena syaratnya harus perseroda,” kata Karso usai rapat kerja Komisi II dengan PD Pembangunan, di ruang serbaguna 2 gedung DPRD, Kamis (11/8/2022).
Supaya perubahan bentuk badan hukum tersebut tercapai, salah satu hal terpenting yang mesti disiapkan adalah mengenai data aset (persediaan) milik PD Pembangunan.