KABUPATEN CIREBON, SC- Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon memberikan catatan kepada Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Jati terkait rencana kenaikan tarif yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Catatan yang dimaksud, agar pihak PDAM lebih maksimal lagi memberikan pelayanan kepada para pelanggannya. Komisi II tidak ingin ada keluhan-keluhan muncul setelah tarif air dinaikkan.
“Tadi kami panggil Perumda terkait rencana kenaikan tarif tahun ini dan kami memberikan rekomendasi. Memang kenaikan ini adalah kewenangan dan hasil kajian Perumda itu sendiri,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Pandi, usai rapat kerja, Rabu (31/8/2022).
BACA JUGA: Air PDAM Keruh dan Gatal, Pelanggan Sindir Manajemen PDAM Tirta Jati di Medsos
Berdasarkan rapat kerja tersebut, kata Pandi, diketahui Perumda Tirta Jati terpaksa menaikan tarif air karena banyak faktor yang membuat beban semakin berat. Di antaranya, akibat adanya kenaikan tarif dasar listrik yang saat ini tembus di angka Rp400 juta per bulan.
Kemudian, karena adanya perubahan harga kimia untuk proses pengolahan air, adanya kenaikan pembelian air curah dan biaya konservasi dari Kabupaten Kuningan, adanya kenaikan pajak menjadi 11 persen, pajak air tanah ke Provinsi Jawa Barat dan kompensasi ke Kabupaten Kuningan. Selain itu, ditambah pula dengan adanya kenaikan BBM dan target PAD untuk Kabupaten Cirebon.