“Biar diberikan efek jera dan pengawasan oleh keluarga,” paparnya.
Dadang menambahkan, razia tersebut digelar dalam rangka menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, juga atas dasar adanya aduan masyarakat (dumas) di sekitar tempat kos yang merasa resah dengan aktivitas tersebut. Bahkan, masyarakat di sekitar tempat kos sempat bersitegang dengan penghuni tempat kos.
“Ada dumas dari masyarakat yang resah karena kos-kosan disewakan per jam. Mereka hilir mudik, keluar masuk masih ABG, anak sekolah. Jadi seperti tempat kos yang bebas,” pungkasnya. (Islah)