“Artinya memang harus mengubah beberapa instrumen kebijakan terkait itu. Dan memang ada amanat dari pemerintah pusat bahwa P3K dibebankan ke kita. Jadi kalau dibilang cukup ya tidak cukup juga, kalau dibilang tidak cukup ya cukup juga. Tinggal kita cukup-cukupkan saja,” ucap Teguh.
BACA JUGA: Pemkab Cirebon Diminta Sokong Prestasi Pemain Timnas Indonesia Rizdjar Nurviat Subagja
Dalam nota kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 itu, pihaknya juga telah mencantumkan saran agar ada prioritas pembangunan terkait penanganan masalah sampah, banjir, infrastruktur dan penanganan pemulihan ekonomi masyarakat.
“Beberapa hal yang mungkin perlu kita evaluasi OPD harus lebih menentukan mana skala prioritas. Bukan berarti tidak prioritas semua. Tapi lebih urgensinya dulu. Karena memang keterbatasan anggaran, jadi kita harus mementingkan skala prioritas terlebih dahulu,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron, mengatakan, usulan dan saran dari DPRD Kabupaten Cirebon menjadi catatan pihaknya. Pasalnya, saran yang diberikan itu berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Imron menyebut, usulan DPRD sangat baik karena bersangkutan langsung dengan masyarakat dan nantinya akan dirasakan masyarakat. Baik terkait masalah banjir, sampah, infrastruktur, pemulihan ekonomi.
“Kami dari birokrat tentu perlu untuk mengatasi hal semacam itu,” kata Imron.