Ia pun mengaku siap melaksanakan program yang menjadi usulan DPRD Kabupaten Cirebon demi pembangunan daerah yang lebih baik.
BACA JUGA: Pemkab Perjuangkan Nasib Honorer, Bupati Minta Honorer Tenang
Seperti diketahui, dalam nota pengantar KUA-PPAS yang disampaikan Bupati pada 15 Juli 2022, rencana APBD Kabupaten Cirebon pada tahun 2023 nanti diproyeksikan sebesar Rp3,6 triliun. Nilai tersebut mayoritas diperoleh dari transfer Pemerintah Pusat, yakni sebesar Rp2,5 triliun, kemudian dari pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp1 triliun dan pendapatan asli daerah (PAD) yang diprediksi mencapai Rp810,8 miliar.
Bupati menjelaskan, pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat sendiri terdiri dari dana transfer umum, dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp86 miliar. Kemudian Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp1,4 triliun serta Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik sebesar Rp319 miliar dan Dana Desa (DD) sebesar Rp471 miliar.
Sedangkan pendapatan transfer antardaerah terdiri dari pendapatan dana bagi hasil provinsi sebesar Rp317 miliar dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp758 miliar.
BACA JUGA: Pemkab Cirebon Luncurkan Program Tapak Jalak
Besarnya target DAK dan bantuan keuangan provinsi tersebut, lanjut Imron, didasarkan atas usulan resmi pemerintah daerah melalui masing-masing SKPD kepada Pemerintah Pusat melalui aplikasi KRISNA di Bappenas dan Musrenbang pada aplikasi SIPD Kemendagri.
Adapun prioritas pembangunan tahun 2023 yang dialokasikan untuk belanja operasional direncanakan sebesar Rp2,8 triliun lebih. Terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp1,7 triliun lebih, belanja barang dan jasa sebesar Rp1 triliun lebih, belanja hibah sebesar Rp39,9 miliar lebih dan belanja bantuan sosial sebesar Rp10,9 miliar lebih.