KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon belum dapat merealisasikan (mencairkan) kadeudeuh atau bonus bagi para kuwu purnatugas, meski Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum pencairan bantuan akhir masa jabatan (AMJ) purna-kuwu tahun 2021 sudah selesai dibuat.
Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana mengatakan, hal itu karena syarat pengajuan dari para kuwu purnatugas itu masih belum lengkap.
Aditya menegaskan, pencairan kadeudeuh membutuhkan beberapa syarat dan ketentuan. Untuk administrasi dari sisi Pemda, menurut dia, sudah selesai semuanya, termasuk Perbup yang menjadi payung hukum pencairan kadeudeuh tersebut juga sudah selesai dibuat.
BACA JUGA: Ratusan Mantan Kuwu di Cirebon Desak Pencairan Kadeudeuh
Saat ini, DPMD tinggal menunggu pengajuan dari desa-desa dengan melampirkan persyaratan yang wajib dilengkapi.
“Sekarang tinggal menunggu kelengkapan pengajuan dari desa-desa saja, ada sekitar 135 kuwu yang purna pada tahun 2021,” kata Adit, Rabu (7/9/2022).