Ia menerangkan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi itu di antaranya, permohonan penyaluran, fotokopi SK pengangkatan yang dilegalisir camat, keterangan camat, SPJ tahun anggaran 2021, ADD 2021, SPJ DD 2021 dan serah terima dengan kuwu periode 2021-2027 yang sudah dilaksanakan dengan baik dan beberapa syarat lainnya.
BACA JUGA: Desa Bungko Lor Didaulat Jadi Kampung Bahari Nusantara, Danlanal Cirebon akan Berikan Bantuan Khusus
Sampai dengan saat ini, menurut Aditya, baru ada sekitar 60 purnakuwu yang sudah mengirimkan usulan permohonan pencairan bantuan AMJ atau kadeudeuh ke DPMD. Pihaknya masih menunggu sisa purna-kuwu lainnya untuk segera melengkapi berkas yang dibutuhkan.
“Tiap purna kuwu nanti menerima sekitar Rp12 juta, dengan catatan syarat administrasinya harus lengkap,” terangnya.