Penggerebekan gudang gas elpiji di Cirebon yang merupakan bekas penggilingan padi ini dipimpin langsung Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.
Di dalam gudang gas elpiji di Cirebon tersebut, ribuan tabung gas elpiji subsidi dan non subsidi kemudian dipasang police line sesaat setelah penggerebekan.
Sebagian tabung gas tersebut, khususnya tabung gas 3 kilogram di gudang gas elpiji di Cirebon ini masih terdapat segel warna hijau dan oranye alias masih berisi gas, dan sebagiannya lagi sudah tanpa segel.
Sedangkan tabung gas non subsidi dari mulai ukuran 5,5 kg, 12 kg hingga 50 kg dalam kondisi tanpa segel pada penutupnya alias sudah kosong.
Diduga, pelaku telah melakukan penyulingan dari tabung gas bersubsidi atau gas melon ke tabung gas non subsidi di dalam gudang gas elpiji di Cirebon tersebut.
Kemudian, gas non subsidi hasil penyulingan tersebut dijual di bawah harga normal gas yang peruntukannya bagi masyarakat kelas menengah ke atas atau industri itu.
Dalam penggerebekan gudang gas elpiji di Cirebon tersebut, petugas mengamankan 3 orang, dimana satu orang berperan sebagai pengelola sekaligus pemilik berinisial AR yang merupakan warga setempat sedangkan dua orang lainnya bertugas yang mengirim gas dan petugas pengamanan parkir.
Di lokasi gudang gas elpiji di Cirebon tersebut, petugas menemukan 1.137 tabung gas elpiji 3 kilogram yang terdiri dari 704 tabung gas kosong dan 433 tabung gas isi. Selain itu, petugas juga menemukan 13 tabung gas isi ukuran 5,5 kilogram, 242 tabung gas isi ukuran 12 kilogram, 86 tabung gas ukuran 50 kilogram dan 934 tutup segel gas.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, modus pengoplosan gas bersubsidi di gudang gas elpiji ilegal di Cirebon tersebut ialah dengan memindahkan isi gas melon ke tabung gas non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram. Penyulingan atau pemindahan gas dilakukan dengan menggunakan selang regulator dan es batu.
“Adapun modus yang digunakan adalah, pelaku mendapatkan tabung 3kg dari berbagai tempat dan dibawa kelokasi, dan dilokasinini dilakukan pemindahan dari tabung 3kg menjadi tabung elpiji isi 5,5kg, 12 kg dan 50kg. Pelaku berinisial AR sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Arif.
Selain mengamankan pelaku, di gudang gas elpiji ilegal di Cirebon pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya, diantaranya 26 selang regulator, alat timbang, buku catatan gas LPG, surat jalan, nota pembelian, dua lembar laporan harian dan dua unit mobil yang diduga digunakan untuk pengiriman gas LPG.
Kedua mobil yang diamankan yakni, satu unit mobil bak L300 dengan nomor polisi E 8714 XY dan satu unit truk berwarna merah dengan nomor polisi B 9002 SDB. Seluruh barang bukti penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Arif, diketahui pelaku rata-rata menjual 25 tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang isinya berasal dari gas melon. Sehingga dalam satu bulan, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 131 juta.
“AR kita jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Ri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 60 miliar,” ungkapnya. (Islah)