Dari hasil pembahasan tersebut, kata Imam, pihak DPRD memberi lampu hijau revitalisasi bangunan bekas kantor Kesbanglinmas tersebut untuk kemudian digunakan Satpol PP.
Sementara versi berbeda disampaikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon. Kepala BKAD, Sri Wijayawati melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Siti Sulthanah Tianotak, membenarkan adanya permohonan pemanfaatan bangunan tersebut. Selain dari Satpol PP, Bawaslu Kabupaten Cirebon juga sudah mengajukan surat permohonan.
“Jadi, permohonan ada, Satpol PP pernah memohon untuk perluasan parkir, lalu Bawaslu juga memohon,” kata dia. (Islah)