“Kami PWI Majalengka mendukung langkah tegas tim advokasi PWI Depok yang membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Sebab itu sudah mencoreng dan mencederai dan memfitnah PWI sebagai organisasi wartawan tertua, dan kepengurusanya tersebar di seluruh penjuru tanah air di Indonesia,” tegas Ketua PWI Majalengka, Pardi Supardi, Selasa (13/9/2022).
PWI Majalengka berharap pihak berwajib bisa segera merespon dan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan tim advokasi PWI Depok, agar hal tersebut tidak terulang di kemudian hari.
BACA JUGA: PWI Cirebon Soroti Sejumlah Persoalan, DPRD Kabupaten Cirebon Respon Positif
“Ini harus jadi pelajaran bagi masyarakat. Harus bijak dalam berkomunikasi di media sosial (Medsos). Kalau tidak, maka ancaman hukuman akan menanti, melalui aturan hukum yang tercantum dalam UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 di antaranya pencemaran nama baik dan ancaman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, melalui Seksi Bidang Advokasi membuat laporan polisi (LP) atas fitnah keji, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan Ketua PWI Kota Depok.
Laporan tersebut ditujukan kepada dua oknum pegiat medsos Info Depok, Adi Suman dan Guntur dengan laporan STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: PWI Indramayu Ajak Siswa Baru Bijak Bersosial Media
“Laporan kami buat karena telah melakukan fitnah keji, intimidasi dan ancaman ke PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok. Seluruh pengurus dan anggota PWI Depok mengecam fitnah keji tersebut yang juga mengancam kebebasan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, tentang kinerja wartawan dan PWI sebagai organisasi resmi negara yang merupakan konstituen Dewan Pers,” ujar Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo.
Didampingi pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede, SH, Joko menegaskan, bahwa yang dilakukan kedua pegiat medsos tersebut sudah masuk kategori kejahatan luar biasa yang meminta aparat kepolisian segera bertindak dan ditangkap.
“Tentu langkah hukum yang ditempuh PWI Kota Depok ini diharapkan menjadi efek jera bagi pengguna medsos agar bijak dalam berkomunikasi,” tegas dia.
BACA JUGA: PWI Majalengka Berbagi Daging Hewan Kurban
Diungkapkan Joko, langkah hukum yang diambil PWI Kota Depok mendapat dukungan PWI Pusat, PWI Provinsi Jawa Barat (Jabar), PWI Kabupaten/Kota di Jabar dan PWI Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. (Abr)