Hal itu disampaikan anggota DPR RI, Selly Andriani Gantina, usai memantau penyaluran BLT BBM di halaman Kantor Pos Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (15/9/2022).
Menurut Selly, salah satu kuwu dari dua desa tersebut sudah berkoordinasi dengan Kemensos RI.
BACA JUGA: Administrasi Kewilayahan Tak Sinkron, Masyarakat Desa Sirnabaya dan Sambeng tak Terima Bansos
“Data-data tersebut harus terpadupadankan, coba disinkronkan oleh pusdatin dari Kemensos. Mudah-mudahan dalam waktu secepatnya bisa ada kepastian dari Kemensos,” ujar Selly.
Bahkan, Selly mengaku, dirinya juga ikut membantu mendorong penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat di dua desa tersebut. Utamanya, mendorong sinkronisasi data yang ada di Kemensos, yakni pada Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) dengan yang ada di Kemendagri, yakni Dukcapil.
“Sudah coba kami bantu untuk diselesaikan dengan Kementerian Sosial, dengan data dukcapil yang ada di Kementerian Dalam Negeri agar masyarakat bisa sight and getting (melihat dan mendapatkan, red) yang ada di Kemensos,” kata Selly.
BACA JUGA: Dinsos Berharap Bansos Tepat Sasaran, Minta Pemdes Lakukan Musdesus agar Data benar-benar Valid
Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, mengatakan, Permendagri Nomor 873 Tahun 2021 tentang penetapan nama, kode dan jumlah desa di seluruh Indonesia sudah terbit. Dalam Permendagri tersebut, lanjut Aditya, salah satunya mengatur kembalinya Desa Sirnabaya dan Desa Sambeng ke Kecamatan Gunungjati.
Ia mengaku, DPMD sudah mendapatkan salinannya dari Kemendagri. Hal itu ia sampaikan, untuk memastikan bahwa administrasi kewilayahan di dua desa tersebut sudah final. Artinya, kini Desa Sirnabaya dan Sambeng sudah kembali masuk ke Kecamatan Gunungjati.
“Jadi, tinggal sinkronisasi data di tingkat pusat saja,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kepala Desa Jangan Takut Coret Data Warga Miskin, Harus Masuk Program Desa
Diberitakan sebelumnya, administrasi kewilayahan dua desa yakni Desa Sirnabaya dan Desa Sambeng versi Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditengarai tidak sinkron.
Kondisi itu terjadi sejak ada pemekaran wilayah, dimana kedua desa yang sebelumnya masuk Kecamatan Gunungjati, akhirnya masuk ke Kecamatan Suranenggala. Namun, karena ada penolakan dari masyarakatnya, setahun pascapemekaran, kedua desa itu kembali masuk wilayah Kecamatan Gunungjati.
Dampak ketidaksinkronan adminsitrasi tersebut menyebabkan masyarakat di kedua desa itu, tidak pernah tersentuh bantuan sosial (bansos) sejak tahun 2021 lalu.
BACA JUGA: Tak Peduli Data Kependudukan, Protes Saat Tak Dapat Bantuan
Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Aditya Arif Maulana, mengatakan, ketidaksinkronan administrasi kewilayahan dua desa itu diduga karena Pemerintah Pusat diduga tidak menerima tembusan Perda tahun 2007 yang berisi pengembalian administrasi dua desa tersebut ke Kecamatan Gunungjati.
“Saya tidak tahu bagaimana ceritanya, tapi intinya di Pemerintah Pusat hanya pahamnya Perda 2006 saja, bahwa Sirnabaya dan Sambeng itu di Kecamatan Suranenggala. Sehingga saat dimulainya database kependudukan, maka secara sistem (Sirbabaya dan Sambeng, red) adanya di Kecamatan Suranenggala. Jadi dengan database kita yang berdasarkan Perda 2007 itu tidak sinkron,” ucapnya. (Islah)