KOTA CIREBON, SC- DPRD Kota Cirebon mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan dua raperda menjadi peraturan daerah (Perda), pada rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama Griya Sawala gedung DPRD, Kamis (15/9/2022).
Dua raperda yang ikut disahkan yakni, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Perumda Farmasi Ciremai dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 prioritas untuk segera disahkan, karena anggaran daerah adalah salah satu alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA: Pemerintah Didesak Cabut Kenaikan Harga BBM, LSM dan Orgas Geruduk Gedung DPRD Kota Cirebon
“Raperda Perubahan APBD 2022 sudah dibahas bersama antara Banggar DPRD dan TAPD. Kemudian sudah dilaporkan kepada pimpinan dan para ketua fraksi. Sehingga hari ini bisa diambil persetujuan melalui rapat paripurna,” ujar Ruri.
Selain itu, Ruri menjelaskan, Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Ciremai Farmasi juga sudah dibahas oleh Pansus DPRD dengan Tim Asistensi Pemkot Cirebon dan telah difasilitasi Gubernur Jawa Barat.