Sementara Raperda tentang Retribusi Bangunan Gedung sudah disampaikan Wali Kota Cirebon pada 14 Februari 2022 lalu. Raperda tersebut, menurut Ruri, merupakan amanat Pasal 88 ayat 5 UU Nomor 1/2021 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditindaklanjuti dengan UU Nomor 28/20223 tentang Bangunan Gedung.
BACA JUGA: Mahasiswa Cirebon Geruduk DPRD Kota Cirebon, Tolak Kenaikan Harga BBM
“Alhamdulillah, ketiga raperda tersebut sudah diambil keputusan untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Cirebon, Hj Eti Herawati yang hadir mewakili Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis menyampaikan, Perubahan APBD harus disusun dengan pendekatan berbasis kinerja untuk mewujudkan anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan publik.
Menurutnya, anggaran sebagai instrumen kebijakan ekonomi berfungsi mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian dan pemerataan pendapatan.
BACA JUGA: KTP Bisa Gantikan Kartu BPJS, Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta Dinkes Gencar Sosialisasi
Mengenai Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dikatakan Eti, bertujuan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Selain itu, menciptakan peningkatan pelayanan, kelancaran, transparansi, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
“Secara spesifik, yang dimaksud adalah terkait dengan pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung,” tuturnya.