Dalam penggerebekan di gudang bekas penggilingan padi itu, Polresta Cirebon mengamankan pelaku pengoplos gas subsidi berinisial AR.
Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat area Cirebon, Rainhad Gultom, mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Polresta Cirebon yang dengan sigap bertindak dan melakukan penangkapan terhadap oknum tersebut.
BACA JUGA: Pengoplosan Gas Jadi Peristiwa Besar, Hiswana Migas: Dipicu Banjir Pasokan
“Selanjutnya Pertamina akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar Rainhad Gultom dalam siaran persnya, Kamis (15/9/2022).
Menurut Rainhad Gultom, praktik pemindahan gas elpiji ilegal atau mengoplos ini merupakan tindak pidana. Pasalnya, tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak, yakni masyarakat miskin.
“Tindakan ini juga berbahaya bagi pelaku, karena proses pemindahan dan pengisian elpiji dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan,” terang Rainhad.
Untuk itu, menurut dia, Pertamina juga akan terus melakukan monitoring terhadap para mitra. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka Pertamina akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses hukum.
“Dan secara hubungan kerja juga akan diberikan sanksi sesuai dengan kontrak kerja sama yang berlaku, mulai dari teguran sampai pada pemutusan hubungan usaha (PHU),” bebernya.
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi energi tersebut. Jika masyarakat menemukan atau mencurigai adanya praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang, dalam hal ini kepolisian.
“Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina, dapat menghubungi call center 135,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Polresta Cirebon melakukan penggerebekan gudang tempat pengoplosan gas 3 kilogram di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon pada Senin (12/9/2022).
Selain mengamankan tersangka AR, dalam penggerebekan itu Polisi juga mengamankan barang bukti ribuan tabung gas mulai dari ukuran 3 kg (melon), 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg.
BACA JUGA: Pangkalan Bertambah, Harga Gas Bersubsidi Masih Tinggi
Saat ini, Polresta Cirebon tengah melakukan pendalaman kasus tersebut dengan menelusuri jalur distribusi gas subsidi dari hulu sampai hilir. (Islah)