“Fasilitasi kantor yang repsentatif dari Pemda untuk Bawaslu merupakan perintah undang-undang,” kata Abdul Khoir, Rabu (14/9/2022).
BACA JUGA: Jadwal Tahapan Pemilu 2024, KPU Masih Gunakan Data DPB
Menurutnya, Bawaslu sudah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan eks bangunan kantor Kesbanglinmas di komplek perkantoran Pemda. Ia mengaku, bukan melihat konteks bekas kantor Kesbanglinmasnya, melainkan sejauh mana perhatian Pemkab Cirebon terhadap keberadaan Bawaslu di Kabupaten Cirebon.
Selain itu, ia juga mengaku sudah melakukan berbagai upaya agar Bawaslu tidak sekedar eksis menjelang pelaksanaan pesta demokrasi saja. Menurutnya, kerja-kerja penyelenggara pemilu ini harus bisa ditopang oleh pemerintah.
“Dan agar lebih nyaman, tentu harus didukung dengan kelengkapan, sarana, dan kantor yang refresentatif. Kita sudah berkoordinasi dengan semua pihak-pihak terkait,” terangnya. (Islah)