KOTA CIREBON, SC- Pemerintah memberikan kepercayaan dengan mempermudah proses perizinan berusaha. Namun, pengawasan tetap dilakukan.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi saat membuka kegiatan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko Kota Cirebon di salah satu hotel, Selasa (20/9/2022).
“Sebagaimana kita ketahui Undang-Undang Cipta Kerja yang diimplementasikan saat ini menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk based approach),” tutur Agus.
BACA JUGA: Pemkot Cirebon akan Kerja Sama dengan Daerah Produsen
Prinsip dasar pendekatan berbasis risiko yaitu adanya trust but verify. Ini berarti pemerintah memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha dengan mempermudah proses perizinan berusaha.
Pelaku usaha wajib untuk menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat melalui system OSS RBA (online single submission risk-based approach).