“Juga diharapkan mampu meningkatkan realisasi investasi daerah dan kepatuhan pelaku usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan secara berkala,” harap Agus.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kota Cirebon, Dra. Setia Herawati, M.Si., menjelaskan kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 16 perangkat daerah dan 110 pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar.
BACA JUGA: Pertamina Apresiasi Polresta Cirebon, Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi Distribusi Gas Melon
“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal,” ungkap Setia.
Seperti diketahui, untuk pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap enam bulan sekali dan usaha menengah dan besar diminta menyampaikan LKPM setiap tiga bulan sekali. (Surya)