Surat teguran tersebut dilayangkan menyusul tidak adanya penyerapan Dana Desa (DD) di tahun anggaran 2022 ini.
Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana mengatakan, hal tersebut juga sudah ia sampaikan saat audiensi dengan Forum RT/RW dan BPD setempat di gedung DPRD Kabupaten Cirebon kemarin. Artinya, sebelum masyarakat menghendaki prosedur tersebut ditempuh, DPMD sudah melangkah lebih dulu.
BACA JUGA: Warga Desa Leuwidingding Terima Bansos BBM
Hanya saja, kata Aditya, sampai berlangsungnya audiensi pada Selasa (20/9/2022) kemarin, dua surat teguran tersebut belum direspons oleh pihak desa. Akhirnya, lanjut dia, DPMD pun kemudian melayangkan surat teguran ketiga. Dimana, saat audiensi tersebut surat teguran ketiga masih berproses di bagian hukum Setda Kabupaten Cirebon.
“Selesai audiensi, kami coba komunikasi dengan Sekpri menanyakan terkait update surat teguran itu, ternyata sudah selesai. Jadi, surat teguran ke tiga itu sudah kita layangkan kemarin setelah audiensi di DPRD itu,” kata Aditya, lewat sambungan telepon, Rabu (21/9/2022).
Setelah surat teguran ketiga dilayangkan, lanjut Adit, tahap selanjutnya akan ada rapat tingkat kabupaten, dimana persiapannya akan segera dilakukan secepatnya. Dikatakannya, saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan langkah yang akan dilakukan terhadap kuwu Desa Gempol itu. Sejauh ini, arahnya memang untuk dilakukan pemberhentian sementara. Namun, diakui Adit, hal itu tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa melalui tahapan yang harus ditempuh.
BACA JUGA: Kepala Desa Sumber Kulon Tolak BLT BBM
“Tetap tidak bisa sekonyong konyong langsung dilakukan pemberhentian sementara. Nanti kita tunggu saja, apakah ada respons atau tidak. Kemudian kita juga menunggu hasil rapat tingkat kabupaten. Seperti apa rekomendasi, ya menunggu hasil rapat,” paparnya.
Adit menambahkan, kepentingan DPMD sendiri karena berkaitan dengan penyerapan DD. Kalau terus menerus tidak ada penyerapan dari satu desa itu, maka akan menjadi ganjalan yang bisa berakibat adanya pinalti.
“Bisa kena pinalti, DD-nya dikurangi. Kita tidak menghendaki itu. Mudah-mudahan setelah teguran ketiga ini, ada respons,” terangnya.
BACA JUGA: Administrasi Kewilayahan Tak Sinkron, Masyarakat Desa Sirnabaya dan Sambeng tak Terima Bansos
Disinggung soal catatan khusus mengingat kejadian tersebut bukanlah kali pertama dilakukan, dimana di akhir masa jabatan periode pertamanya juga terjadi hal serupa, Aditya menegaskan tidak ada catatan khusus untuk kuwu desa tersebut. Sesuai ketentuan seperti yang diatur oleh Perbup, mekanismenya tetap melalui tahapan, dari surat teguran pertama hingga ketiga.
Diberitakan sebelumnya, DD Desa Gempol, Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon tidak bisa dicairkan. Warga menduga, hal itu terjadi lantaran Kuwu desa setempat, DI, tidak bisa bekerja dengan baik. Sehingga, dampaknya adalah tidak ada pembangunan di Desa Gempol selama kepemimpinan kuwu tersebut.
Warga pun kemudian mengadukan mandeknya pembangunan di desa tersebut kepada DPRD Kabupaten Cirebon. Puluhan warga yang tergabung dalam Forum RT/RW bersama Ketua BPD menyampaikan keluhan-keluhan kepada Komisi I yang membidangi persoalan pemerintahan. Beberapa pihak terkait pun dihadirkan, di antaranya pihak dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon dan Ketua (Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC).
BACA JUGA: Pemerintah Didesak Cabut Kenaikan Harga BBM, LSM dan Orgas Geruduk Gedung DPRD Kota Cirebon
Saat itu, Komisi I mendorong dinas terkait untuk segera memproses surat teguran ketiga agar bisa segera melangkah ke tahap pemberhentian sementara. (Islah)