Bimtek yang dilaksanakan di Aula Kokardan tersebut diikuti 88 kepala urusan perencanaan desa di Kabupaten Majalengka. Puluhan peserta diberikan informasi serta pengetahuan dalam penyusunan rencana pembangunan desa oleh sejumlah nara sumber.
Selain Kepala Dinas PMD, peserta diberi pengetahuan tentang penyusunan rencana pembangunan dari Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapedalitbang.
BACA JUGA: DPMD Kabupaten Cirebon: Penambahan Kecepatan Internet Desa Terkendala Anggaran
Mereka juga mendapatkan pengetahuan dari Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Majalengka serta koordinator tenaga ahli profesional kabupaten yang memaparkan materi tentang perencanaan pembangunan desa dalam rangka memenuhi SDGS dan peningkatan SDM.
Kepala Dinas PMD Majalengka Andik Sujarwo mengatakan, pelaksanaan bimtek menjadi bagian program peningkatan kapasitas perangkat desa sesuai amanat Perbup Majalengka Nomor 5 Tahun 2022, tentang tentang perangkat desa. Perbup nomor 5 pada Pasal 19 kata Andik,disebutkan bahwa hak perangkat desa diantaranya memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan, pelatihan, pembekalan, sosialisasi serta bimbingan teknis.
Selain itu itu perangkat desa, khususnya kepala urusan perencanaan sangat penting memiliki pengetahuan serta pemahaman tentang perencanaan pembangunan. Sehingga perencanaan pembangunan desa dapat terarah, sesuai dengan ketentuan dan mencapai tujuan yang diharapkan.
BACA JUGA: Pencairan ADD Tahun 2022 Molor, DPMD Kabupaten Cirebon Akui Perbup ADD Belum Selesai
“Karena itu,meski ditengah keterbatasan anggaran karena penanggulangan Covid -19 Pemkab Majalengka tetap berkomitmen melaksanakan pembinaan bagi perangkat desa. Hal ini dalam rangka mensukseskan perencanaan pembangunan desa,” kata Kadis PMD Andik, Kamis (22/9/2022).
Kegiatan bimtek ini juga lanjutnya, sesuai dengan dengan siklus perencanaan desa. Saat ini desa mulai melakukan perencanaan pembangunan untuk tahun 2023.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Bimtek, desa mampu menyusun perencanaan dengan baik, sejalan dengan perencanaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten, sebagaimana diatur dalam perundang-udangan, di antaranya Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, tentang Pedoman pembangunan desa.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Sebut Insperktorat dan DPMD Kecolongan
”Dengan kegiatan ini ada kepala urusan perencanaan desa semakin paham tupoksinya, sehingga dapat memberikan informasi berkenaan perencanaan desa sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. (Abr)